PNS DIY Wajib Memakai Pin Satriya
Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang budaya Pemerintahan di Provinsi DIY
Laporan Reporter Magang, Anastasia Tatiana Fabi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 tentang budaya Pemerintahan di Provinsi DIY dan agar nilai-nilai Budaya pemerintahan Satriya dipahami, dihayati, dan diimplementasikan oleh pegawai negeri sipil di DIY.
Maka, pegawai negeri sipil baik pejabat struktural, fungsional tertentu maupun fungsional umum di lingkungan pemerintah DIY diwajibkan mengenakan pin Satriya.
Pin Satriya berbentuk lingkaran, warna dasar kuning dan berhuruf Satriya warna merah dipadu dengan huruf Jawa (Sa) bermakna Selaras (S), Akal Budi Luhur (A), Teladan (T), Rela Melayani (R), Inovatif (I), Yakin dan Percaya Diri (Y) dan Ahli Profesional (A).
Untuk ketentuan pemakaian pin Satriya dipakai setiap hari kerja, dan dipasang di atas saku sebelah kiir atas.
Penggunaan pin Satriya yang harus digunakan dari PNS baik pejabat struktural, fungsional tertentu maupun umum di DIY tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DIY Nomor 007/1421 tertanggal 7 April 2014 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah DIY.