Pemilu 2014

Praktik Politik Uang di DIY Marak

Bawaslu telah menerima banyak laporan dari masyarakat mulai lewat telepon, pesan singkat maupun email

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meyakini praktik money politics atau politik uang banyak terjadi selama penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 ini. Meskipun, praktik tersebut di luar jangkauan pengawasan.

"Saya melihat memang fenomena ini (money politics_Red) semakin kuat di masyarakat, dalam konteks di luar pengawas itu pasti lebih mudah ditemukan," kata Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, Rabu (30/4).

Ia mengatakan, Bawaslu telah menerima banyak laporan dari masyarakat mulai lewat telepon, pesan singkat maupun email. Namun ketika laporan itu ditindaklanjuti oleh pengawas, ternyata praktik tersebut tidak ditemukan di lokasi. Pembawa uang ditemukan, namun tidak dibagi.

"Saat kami terjunkan pengawas tingkat kecamatan misalnya, ternyata setelah didatangi tidak jadi dibagi. Jadi buktinya nggak ada. Tapi saya yakin masyarakat mengetahui itu terjadi. Terjadinya ketika pengawas tidak ada, mereka kucing-kucingan dengan pengawas," jelas Najib.

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu harus bekerja sama dengan penyidik kepolisian. Akan tetapi, polisi membutuhkan kasus yang sesuai standar pidana umum. Misalnya, jika ada pemberi pasti ada penerima, begitu pula jika ada barang yang diberi harus ada bukti barang yang diterima.

"Tapi untuk membuktikan siapa yang memberi dan menerima itu tidak mudah," ujarnya.

Najib mengatakan, seharusnya ada perbaikan regulasi, karena sejauh ini penanganan money politics disamakan dengan kasus pidana umum. Jika menggunakan prosedur yang standar tersebut tidak mudah untuk menjerat pelakunya.

"Mestinya kan harus ada langkah-langkah yang progresif, karena terkadang hukum itu tidak cukup kemudian dijabarkan secara kontekstual," ungkap Najib.

Sementara itu, saat ini modus politik uang yang digunakan semakin beragam. Para pelaku cenderung mencari celah kelemahan pengawas, karena penindakan harus membutuhkan saksi dan bukti, meskipun telah tertangkap tangan.

"Contohnya ketika kita dulu mengawasi kampanye Golkar berupa pemberian barang dengan cara dilempar dari panggung. Tapi siapa yang mendapatkan dan menerima barang itu bukan perkara mudah. Itu salah satu modus menghilangkan jejak," katanya.

Dalam kasus lain, lanjutnya, tertangkapnya pembawa uang sebesar Rp510 juta di Gunungkidul saat hari tenang. Selain uang, di dalam mobil juga terdapat atribut partai dan calon. Meskipun pelakunya mengaku uang tersebut dari partai, akan tetapi dia bukan pengurus struktural partai, ataupun pelaksana kampanye.

Sementara dalam Undang-undang, kata Najib, hanya menjerat orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye, struktural partai, calon, serta penyelenggara Pemilu.

"Mengapa kemarin sulit untuk membuktikan adanya money politics, karena dari subyek hukumnya mereka bukan yang bisa dikenai dalam aturan pelanggaran masa tenang," ungkapnya.

Najib menambahkan, setelah pemungutan suara, juga terdapat fenomena calon yang kalah melaporkan adanya dugaan pelanggaran calon yang menang, termasuk money politics. Aduan itu dengan harapan calon yang menang tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran dapat dibatalkan keterpilihannya. "Tapi pembuktiannya juga tidak mudah," akunya.

Halaman 1/2
Tags
Pemilu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved