Polres Gunungkidul Gerebek Pelaku Judi Remi
Lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi bermain judi kartu remi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sepuluh warga Dusun Ngasem Lor, Desa Bohol, Kecamatan Rongkop diamankan petugas kepolisian saat bermain judi di salah satu rumah warga di dusun setempat, Rabu (22/4/2014) dinihari.
Lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi bermain judi kartu remi.
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Paimin, Suparno, Suwono, Sukiran dan Sukijan. Sementara lima orang lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti bermain judi.
Penangkapan judi jenis remi ini bermula dari laporan masyarakat tentang judi jenis dadu yang sering digelar di Dusun Ngasem Lor. Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan bukti kuat tentang praktek judi dadu di wilayah Dusun Ngasem Lor.
Pada Rabu (23/4/2014) dinihari, petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul dan Polsek Rongkop yang berjumlah 15 orang langsung melakukan penggrebekan di rumah Sukiran.
Sebanyak sepuluh orang berhasil diamankan dalam pengrebekan itu. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, kartu remi dan alat judi dadu.
Seluruh warga yang diamankan kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, lima orang terbukti melakukan judi remi. Sementara lima orang lainnya tidak terbukti ikut bermain judi dan hanya menonton saja. Mereka kemudian ditetapkan sebagai saksi.
“Yang terbukti bermain judi hanya lima orang. Kita sudah tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi. (Tribunjogja.com)
Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia