Biaya Persalinan BPJS Kesehatan Ditanggung Rp 600 Ribu
Penjaminan persalinan normal di faskes tingkat lanjutan atau RS hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - MOHON informasi, saya peserta jamsostek, apakah benar biaya persalinan oleh BPJS hanya disantuni sebesar Rp 600.000 pada persalinan anak pertama oleh Jamsostek biaya ditanggung semuanya atau gratis, matur nuwun infonya.
Pengirim : +6287843136xxx
Jawaban:
Untuk pelayanan persalinan dan kebidanan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan persalinan normal diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik atau bidan yang menjadi jejaring faskes tingkat I) dengan besaran tarif persalinan normal Rp 600.000.
Penjaminan persalinan normal di faskes tingkat lanjutan atau RS hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat (perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya). (Tribunjogja.com)
dr Donni Hendrawan
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan DIY
Skandal Kuliner Terkait :
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia