BPJS Siapkan Nilai Ganti Kacamata
Untuk pengobatan mata dengan laser, saat ini belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT siang Tribun, saya mau tanya kalau kita mendaftar JKN apa bisa untuk pengobatan mata minus atau dilaser biar agar tidak pakai kacamata lagi, kalau seandainya bisa di Rumah Sakit mana? Terimakasih
Pengirim : +6283840430xxx
Jawaban:
Pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan prosedur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis.
Untuk pengobatan mata dengan laser, saat ini belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun jika memerlukan kacamata BPJS Kesehatan memberikan penggantian kacamata.
Sedangkan untuk nilai ganti kacamata adalah sebagai berikut:
Kelas I = Rp 300.000,-
Kelas II= Rp 200.000,-
Kelas III= Rp 150.000,-
dr Donni Hendrawan
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan DIY
Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia