Seorang Peserta Demo Tolak BPJS di Magelang Pingsan
Meski salah satu peserta pingsan, namun aksi untuk menolak BPJS ini tetap berlangsung
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, pada Rabu (12/3/2014) diwarnai dengan pingsannya salah satu peserta. Aksi ini ditujukan untuk menolak keberadaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Siti Noimah (40), peserta unjuk rasa penolakan UU BPJS, tiba-tiba pingsan di depan pendopo Drh Soepardi, Kompleks Pemkab Magelang, saat aksi berlangsung. Warga Desa Bojong, Kecamatan Mungkid ini sempat dibawa masuk ke dalam pendopo, namun karena tak kunjung siuman, dia lalu dilarikan ke puskesmas terdekat dengan mobil ambulan.
Meski salah satu peserta pingsan, namun aksi untuk menolak BPJS ini tetap berlangsung. Bahkan, peserta aksi justru melanjutkan long march hingga di kantor Dinas Kesehatan setempat yang berjarak sekitar 1 kilometer.
"Pingsannya peserta ini menunjukkan adanya perjuangan dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Termasuk, juga menunjukkan kesehatan rakyat yang perlu mendapat perhatian," ujar Koordinator aksi, Wahyu Sukma Hadi NC.
Wahyu mengungkapkan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Adanya BPJS dan SJSN, ujarnya, justru akan membuat rakyat miskin semakin sengsara. Karena, untuk mendapatkan kesehatan, menurutnya warga harus membayar premi.
"Kami juga melihat banyak orang yang mendaftar BPJS terpaksa dan terhimpit karena memang sakit. Bagi kami, ini mempersempit pelayanan masyarakat miskin," katanya.
Wahyu mengatakan, aksi penolakan UU BPJS dan SJSN ini sudah dilakukan selama dua kali. Dia mengatakan, aksi kemarin merupakan bentuk ketidakpuasan warga terhadap UU BPJS yang sudah diberlakukan pemerintah sejak Januari 2014 itu.
Kepala Bidang Promosi dan Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Magelang, Amman menambahkan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini untuk ditindak lanjuti ke tingkat pusat.
"Kami tetap menampung semua aspirasi. Regulasi menjadi kebijakan pemerintah pusat," tandasnya. (tribunjogja.com)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya