Bidan PTT dan GTT Berpeluang Diangkat Jadi Tenaga Kontrak Daerah
Kuota dan penganggaran honor bagi tenaga kontrak ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah daerah dapat mengangkat pegawai kontrak sebagai jalan keluar permasalahan nasib bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Gunungkidul. Kuota dan penganggaran honor bagi tenaga kontrak ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sangat mungkin (pengangkatan tenaga kontrak),” Ketua DPRD Gunungkidul, Budi Utama, Selasa (4/3/2014).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P DIP) ini menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 45/2005, pemerintah daerah memang dilarang untuk mengangkat pegawai kontrak atau honorer. Namun yang perlu dipahami larangan tersebut untuk pengangkatan tenaga honorer atau kontrak yang data basenya dilaporkan ke pusat untuk diangkat menjadi PNS. Pemerintah pusat tidak mau seperti itu.
Pengangkatan tenaga honorer atau kontrak dapat dilakukan oleh daerah jika semuanya ditanggung oleh daerah. Namun sebelum melakukan pengangkatan, pemerintah daerah harus memberikan pengertian kepada semua jika pegawai honorer atau kontrak tidak boleh menuntut untuk diangkat menjadi PNS.
“Dari awal harus dipahamkan kalau mereka (tenaga honorer dan kontrak) merupakan tenaga daerah sehingga tidak bisa menuntut menjadi pegawai negeri. Kalau sejak awal dipersiapkan, pasti tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Selain itu, solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer terutama bagi bidan PTT adalah dengan memasukkan mereka menjadi tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal tersebut sangat memungkinkan karena secara aturan memang diperbolehkan dan di Gunungkidul masih kekurangan tenaga bidan lebih dari 100 orang.
Nantinya, para bidan yang dijadikan sebagai tenaga kontrak di puskesmas BLUD dapat didanai melalui belanja langsung. ”Anggaran back up kesehatan kita ada Rp 12 milyar. Sampai saat ini belum digunakan, kita siap untuk menambah jika masih kurang” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul, Tommy Harahap yang dihubungi wartawan mengungkapkan secara aturan pemerintah daerah tidak bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau tenaga kontrak. Namun terkait dengan permasalahan yang ada di Gunungkidul, Pemkab tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan nasih para bidan yang akan habis masa kontraknya.
“Yang paling memungkinkan adalah mengupayakan kerja sama dengan rumah sakit melalui badan layanan umum daerah(BLUD),” ucapnya.(has)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting di Yogya