KPK Tangkap Ketua MK

Akil Kaget Didakwa Banyak Sengketa Pilkada di MK

Tidak hanya soal dakwaan, Akil juga mengaku terkejut soal proses penyidikan dirinya oleh penyidik KPK

Editor: Rina Eviana Dewi
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang terdakwa Chairunnisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merasa terkejut atas sejumlah sangkaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Akil saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK sebelumnya.

"Kejutan yang dimaksud adalah berkenaan dengan surat dakwaan begitu meriah. Begitu banyaknyaa tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif dimulai dakwaan satu sampai keenam. Sementara dakwaan ketiga terdapat bentuk alternatif," kata Akil saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Tidak hanya soal dakwaan, Akil juga mengaku terkejut soal proses penyidikan dirinya oleh penyidik KPK. Salah satunya soal penangkapan dirinya oleh tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.

"Memang terasa mengejutkan. Sejak pertama saya disidik KPK selalu penuh dengan kejutan-kejutan. Sejak Oktober 2013 sampai saya ditetapkan sebgai tersangka yang dilakukan penahanan pada 3 Oktober 2013 saya tidak pernah diperilhatkan surat penangkapan. Namun kejutan datang dari pimpinan KPK yang mengatakan di media masaa, saya telah ditangkap tangan," kata Akil.

Menurut Akil, pernyataan itu tidak didasarkan pada fakta dan kejadiaan yang ada. Akil menanggap, penangkapan dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan.

"Sebagaimana keterangan saya dalam persidangan perkara Cairunnisa, Hambit Bintih dan Cornelis. Sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 KUHAP, oleh penyidik KPK saya tidak pernah dinyatakan ditangkap melainkan mereka telah menyatakan menangkap Chairunnisa dan Cornelis Nalau, berada di luar rumah. Sedangkan rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan terkuci. Saya berada dalam rumah dan tidak mengetahui adanya kejadian penangkapan itu. Saya diberi tahu petugas jaga ada tamu, kemudian saya membuka pintu dan keluar. Kemudian bertemu dengan penyidik KPK yang menyatakan penyidik telah menangkap Chairunnisa dan Cornelis Nalau. Meminta saya menyaksikan penggeledahan keduanya," paparnya.

Akil juga kecewa lantaran dirinya langsung dijebloskan ke dalam Rutan KPK. Suami Ratu Rita itu menuding penahanan dirinya oleh KPK sebagai bentuk arogansi lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs.

"Kemudian dengan ditetapkan saya sebagai tersangka, dikeluarkan dua sprindik dengan perkara dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan sengketa Pilkada Lebak. Dalam sprindik itu, saya disangkakan pasal 12 huruf c subsidair paasal 6 ayat 2 UU 31 tahun 99," kata Akil.

Tak sampai disitu. Akil juga protes karena setelah disangkakan perkara tersebut kemudian dirinya dijerat sangkaan lainnya, yakni penerimaan gratifikasi dan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

"Hal ini membuktikan KPK melakukan kesalahan-kesalahan memegang monopoli kebenaran sebagaimana selama ini didengung-dengungkan," ujarnya.

Akil sebelumnya didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji sekitar lebih dari Rp 57 miliar dan 500 ribu dollar AS terkait perannya dalam mengurus belasan sengketa Pilkada yang disidangkan di MK. Dakwaan JPU KPK juga meliputi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai ratusan miliar.

Akil dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Uang lebih dari Rp 57 miliar dan 500 ribu dollar AS itu dalam surat dakwaan JPU KPK disinyalir berasal darimenerima janji atau hadiah terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Di antaranya, Akil diduga meminta Rp 10 miliar dan US$500 ribu dari Bupati Empat Lawang, Budi Anthoni Al Jufri. Selanjutnya meminta Rp 10 miliar dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Termasuk permintaan uang Rp 20 miliar dari Wali Kota Palembang, Romi Herton menyangkut sengketa Pilkada Wali Kota Palembang.

Akil juga diduga menerima Rp 7,5 miliar dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyangkut sengketa Pemilihan Gubernur Banten. Tak hanya itu, Akil juga diduga menerima Rp Rp 1,8 miliar dari Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapeng) terpilih, Bonaran Situmeang.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved