Simak Cara Mengurus Surat Izin Usaha
HALO Tribun, saya ingin menanyakan, bagaimana cara membuat surat izin usaha atau izin keramaian. Terimakasih
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HALO Tribun, saya ingin menanyakan, bagaimana cara membuat surat izin usaha atau izin keramaian. Terimakasih
Pengirim : +6285292071xxx
Pada umumnya, izin keramaian dibutuhkan bagi usaha yang tidak permanen. Artinya, izin ini diperlukan bagi usaha yang menempati lokasi jualan yang tidak permanen. Untuk mengurus izin ini, cukup meminta izin ke pihak kepolisian.
Namun untuk membuat surat izin usaha, pemohon membutuhkan surat izin gangguan atau HO. Surat izin ini dibutuhkan bagi usaha yang menggunakan bangunan permanen, dan untuk jenis usaha insidentil yang rutin. Untuk mengurus HO, berikut persyaratan yang harus disiapkan pemohon :
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2.Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3.Fotokopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
4.Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
5.Fotokopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6.Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
7.Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
8.Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
9.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
10.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
11.Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
12.Stopmap snelhelter warna kuning. (gya)
Setiyono
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Ditlantas Polda DIY