KPK Tangkap Ketua MK

Akil Mochtar Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), ditantang membuktikan kebenaran tiga dakwaannya

Editor: Rina Eviana Dewi
zoom-inlihat foto Akil Mochtar Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaannya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), ditantang membuktikan kebenaran tiga dakwaannya terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Tantangan itu, dilontarkan sendiri oleh Akil Mochtar, sebelum memasuki ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Sidang hari ini, merupakan yang perdana bagi Akil terkait statusnya sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Agenda sidang perdana ini adalah, pembacaan surat dakwaan JPU terhadap Akil.
Ditemui sebelum persidangan, Akil mengakui dalam kondisi sehat. Dia menyatakan, tidak melakukan persiapan khusus menyangkut sidang atas dirinya.

"Sehat, tidak ada (persiapan), biasa saja," kata Akil. Akil enggan banyak berkomentar atas surat dakwaan yang akan dibacakan JPU KPK.

Dia hanya menantang JPU KPK, agar bisa membuktikan dakwaan terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU atas dirinya. "Kita buktikanlah apa betul seperti itu," tegasnya.

Mantan anggota DPR asal Partai Golkar itu, selanjutnya juga menolak memberikan pandangannya secara rinci menyangkut sangkaan salah satu kasus. Pandangan rinci itu adalah terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil hanya mengisyaratkan dirinya tidak berperan aktif dalam sengketa Pilkada yang berujung suap itu. "Yang hubungin duluan siapa, yang telepon duluan siapa," kata Akil.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved