Kejati DIY Periksa Saksi Korupsi Proyek PLN Yogyakarta

Proyek yang dilaksanakan selama 2012 tersebut, senilai Rp 22 miliar.

Penulis: ptt | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, mulai Selasa (28/1/2014) depan akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi yang terjadi di PT PLN area Yogyakarta pada 2012. Menurut Kepala Kejati DIY Suyadi, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatanganinya sekitar lebih dari sepekan lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan tidak kurang dari satu bulan, kejaksaan menemukan dugaan awal adanya sangkaan korupsi terhadap berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan PT PLN area Yogyakarta. Proyek yang dilaksanakan selama 2012 tersebut, senilai Rp 22 miliar.

"Pada 2012 tidak ada anggaran untuk investasi, antara lain untuk membangun atau melakukan pemugaran. Tetapi manajer area saat itu membuat rencana dengan memanggil rekanan, untuk membangun dan merenovasi gedung yang dananya diadakan pada tahun berikutnya sebesar Rp 22 miliar," kata Suyadi kepada wartawan di Gedung Kejati, Jumat (24/1/2014) belum lama ini.

Proyek yang dilaksanakan bersama rekanan selama 2012 tersebut, lanjutnya dilaksanakan di beberapa tempat di Yogyakarta. Manajer area PLN saat itu, membagi proyek dalam beberapa kontrak.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu mantan manajer area PT PLN Yogyakarta. Tersangka berinisial NSI," jelas Suyadi sembari berlalu masuk ke dalam ruang kerjanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved