Pasek Bantah Melanggar Pakta Integritas
Permasalahnya dari tiga hal besar yang tercantum di Pakta Integritas Demokrat itu, Pasek mengaku tidak melanggar ketiganya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, membantah melanggar Pakta Integritas sebagai alasan dirinya dipecat dari anggota Dewan.
"Karena yang disebutkan di Pakta Integritas itu tidak boleh korupsi, kolusi dan nepotisme. Itu desain besar Pakta Integritas yang kita tandatangani," kata Pasek di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Permasalahnya dari tiga hal besar yang tercantum di Pakta Integritas Demokrat itu, Pasek mengaku tidak melanggar ketiganya. "Kalau (saya) terlibat kasus korupsi, korupsi apa. Kan itu ada yang terlibat dalam kasus SKK Migas, saya juga tidak terlibat dalam kasus Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Saya tidak terlibat di dalamnya kalau ngomong korupsi," kata Pasek.
Dia juga merasa tidak melakukan kolusi dengan siapapun juga. "Tugas saya biasa saja dan bisa saya pertanggungjawabkan secara politik dan hukum. Kalau bicara nepotisme gara-gara istri saya maju DPRD di Bali saya memilih maju ke DPD. Saya tidak ada suami istri jadi Caleg. Jadi saya kira kalau desain besar Pakta Integritas itu katanya saya langgar maka saya harus mengujinya dimana yang salah," kata dia.
Ketika ditanya bahwa dirinya juga melanggar kode etik sebagai kader Demokrat, Pasek mengatakan belum melihat surat pemecatannya sehingga tidak bisa berbicara banyak.
"Saya kira etik itu diatur dalam norma dan norma diatur dalam hukum. Ini negara hukum maka aturannya hukum dipakai bukan aturan suka-suka dipakai. Kita baca suratnya dulu masih ada waktu kan?" kata dia.
Dari Pakta Integritas soal aturan dan kode etik partai yang ditandatangi kader partai tahun lalu memuat 10 poin penting.
Berikut ini 10 butir pakta integritas kader Demokrat:
1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas untuk mensejahterakan masyarakat bangsa dan negara serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.
2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam melayani, mensejahtarahkan dan melayani masyarakat, saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskriminatif oleh perbedaan agama etnik, suku, gender, daerah posisi politik, dan perbedaan identitas yang lain.
3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat dengan sungguh-sungguh, saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan program aksi dan langkah yang nyata. Semua program pro-rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.
5. Sebagai kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai bangsa yang baik, serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokrat sebagai kode etik partai yang amanah dan bertanggungjawab.
6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 juli 2011, maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.