Hotel di Yogyakarta
Kota Yogya Sudah Berikan Izin 11 Pembangunan Hotel Baru
Sementara itu untuk lokasi 11 hotel yang sudah dikeluarkan izinnya, lokasinya menyebar hampir di seluruh penjuru Kota Yogyakarta
Penulis: dnh | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah mengeluarkan 11 izin pembangunan hotel baru yang akan didirikan di penjuru Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk jumlah total permohonan izin yang sudah masuk ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta per 31 Desember 2013 berjumlah 106 permohonan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan kepada para awak media, Senin (13/1/2014).
Jumlah tersebut merupakan data permohonan izin yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2014, karena per 1 Januari 2014 sampai 31 Desember 2016 Pemkot tidak menerima pengajuan izin pembangunan hotel baru. Hal tersebut berdasarkan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) no 77 tahun 2013.
"Sudah ada 106 potensi permohonan pengajuan izin pembangunan hotel, itu merupakan permohonan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2014 dan akan kita proses," ujar Heri.
Menurut Heri, dari total 106 permohonan izin pembangunan hotel, 85 permohonan merupakan permohonan yang pada akhir tahun 2013 baru masuk ke pihaknya. Sedangkan 21 permohonan merupakan permohonan yang diajukan sudah sejak lama. "Dari data saat ini, sudah 11 izin hotel yang kita keluarkan, sedangkan yang lainnya masih akan kita cermati," tambah Heri.
Sementara itu untuk lokasi 11 hotel yang sudah dikeluarkan izinnya, lokasinya menyebar hampir di seluruh penjuru Kota Yogyakarta. Menurut Kabid Data dan Sistem Informasi, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Dodit Sugeng Murdowo 11 hotel tersebut lokasinya menyebar di hampir seluruh penjuru kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.
"11 hotel tersebut akan dibangun di wilayah Wirobrajan, Pakualaman, Gondokusuman, Jetis, Danurejan dan Gedongtengen," ujarnya.
Namun dari 11 izin hotel yang sudah dikeluarkan tersebut, Dinzin tidak mengetahui pasti tentang kategori hotel yang akan didirikan. Karena hal tersebut menurut Dinzin berada di bawah kewenangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sedangkan untuk luas hotel, dari 11 izin yang sudah dikeluarkan , hotel yang memiliki luas paling besar adalah Hotel Awana dengan total luas 13. 981 meter persegi.
"Untuk hotel yang paling luas adalah hotel Awana, yang berada di jalan Mayjend Sutoyo," ujar Heri Karyawan.
Sedangkan untuk 95 permohonan izin yang lain masih akan dilakukan pencermatan kembali. Pencermatan tersebut akan mencakup beberapa faktor yang menjadi pertimbangan apakah izin bisa dikeluarkan atau tidak. Hal yang akan dicermati melingkupi masalah administrasi, amdal, lalu-lintas, tata ruang maupun lingkungan sekitar.
Sehingga 95 permohonan tersebut belum tentu bisa keluar izinnya, tergantung dengan pencermatan dan kondisi di lapangan. Sementara itu, untuk permohonan izin pengembangan hotel akan tetap dilayani oleh Dinzin, karena hal tersebut tidak diatur dalam Perwal no 77 tahun 2013.(dnh)