Harga Gas Elpiji 12 Kg di Kebumen Tembus Rp 140 Ribu
Kenaikannya pun cukup drastis karena lebih dari Rp 40-50 ribu.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KEBUMEN - Setelah mengalami kenaikan harga awal Desember 2013, harga gas Elpiji 12 kg di Kebumen kembali naik. Kenaikannya pun cukup drastis karena lebih dari Rp 40-50 ribu.
Berdasarkan siaran pers dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen, di tingkat agen harga sebelumnya Rp 84 ribu, naik menjadi Rp 135 ribu per tabung. Sementara di tingkat pengecer dari Rp 88 Ribu naik menjadi Rp 140 ribu per tabung atau naik sekitar 57,3 persen.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagsar Kebumen H Azam Fatoni SH MSi melalui Kasi Perlindungan Konsumen Agung Patuh Gunawan Ahmadi mengatakan, kenaikan harga terjadi tersebut menyusul diberlakukannya kebijakan baru PT Pertamina Persero. Kebijakan tersebut adalah per 1 Januari 2014 diberlakukan kenaikan harga tabung gas elpiji 12 kg.
Agung menyatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada dua agen elpiji 12 kg di Kebumen yakni PT Dian Kencana dan Pelita Dumas terkait kenaikan harga tersebut. "Kedua agen telah mendapatkan surat edaran resmi dari Pertamina terkait kenaikan harga. Meskipun hingga saat ini saya sendiri belum melihat surat edaran tersebut," ungkap Agung, Kamis (2/1/2013).
Agung menambahkan, kenaikan harga elpiji 12 kg tersebut memunculkan kekhawatiran tersendiri. Hal itu dapat memicu terjadinya peralihan konsumen dari elpiji 3 kg ke 12 kg.
Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengawasan pasar mengingat kondisi tersebut bisa memicu adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab dalam bentuk memindahkan isi gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
Lebih lanjut Agung mengimbau, meski elpiji 12 kg mengalami kenaikan yang sangat signifikan, hal tersebut tidak membuat masyarakat di luar sasaran subsidi beralih ke gas bersubsidi.
Kepada masyarakat yang bukan sasaran subsidi, misal PNS juga diharapkan bisa memberikan contoh untuk bersikap konsekuen dengan tidak menggunakan elpiji 3 kg.
"Karena pada dasarnya, gas bersubsisdi yaitu tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan persyaratan penghasilan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan dan untuk pelaku UKM dan dengan persyaratan tertentu," tutup Agung.(*)