Liburan Natal dan Tahun Baru
Ini Modus Pelanggaran Tarif Parkir di Obyek Wisata Pantai Gunungkidul
Biaya parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2000 persepeda dinaikkan menjadi Rp 3000 oleh oknum juru parkir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Mona Kriesdinar
Sebagai upaya pencegahan terulangnya kasus yang sama, imbuh Heri, petugas yang melakukan penarikan biaya parkir tidak sesuai dengan aturan telah diberhentikan. Oknum tersebut membuat citra yang tidak baik terhadap pariwisata di Gunungkidul.”Oknum jukir dadakan tersebut telah kita berhentikan,”imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul, Sujarwo yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan kalau pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya oknum juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan dan oknum yang melakukan penyelewengan retribusi. Untuk itu, kepada para wisatawan diharapkan bisa menyampaikan temuannya baik penarikan tarif parkir melebihi ketentuan maupun dugaan penyelewengan retribusi kepada pihaknya.
“Kami akan memperketat pengawasan. Informasi ini akan kami tidak lanjuti. Wisatawan juga kami minta kerja samanya. Kalau ada bukti yang kuat, silahkan laporkan. Wisatawan juga harus cermat dalam saat menerima karcis retribusi, di dalamnya ada asuransinya,”jelasnya.(has)