Liburan Natal dan Tahun Baru
Ini Modus Pelanggaran Tarif Parkir di Obyek Wisata Pantai Gunungkidul
Biaya parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2000 persepeda dinaikkan menjadi Rp 3000 oleh oknum juru parkir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata pantai di Gunungkidul memunculkan berbagai persoalan yang terus berlangsung setiap tahun. Peningkatan jumlah wisatawan ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menaikan tarif parkir secara sepihak serta penyelewengan retribusi.
Modusnya, pengelola parkir menarik biaya parkir melebihi dari ketentuan yang ada di dalam perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Biaya parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2000 persepeda dinaikkan menjadi Rp 3000 oleh oknum juru parkir.
Sementara dugaan penyelewengan retribusi dilakukan dengan modus karcis yang diberikan oleh petugas retribusi tidak sesuai dengan jumlah wisatawan. Padahal, biaya retribusi yang dibayarkan kepada petugas sudah sesuai dengan jumlah wisatawan yang masuk.
Salah seorang wisatawan, Roni(25) mengaku membayar uang sebesar Rp 3000 saat memarkirkan sepeda motornya di kawasan Pantai Baron. Padahal, dalam karcis parkir yang diberikan oleh petugas tertulis biaya parkir untuk sepeda motor hanya Rp 2000.
“Iya, kita tadi bawa sepeda motor dan harus membayar Rp 3000. Padahal jelas di karcis tertulis Rp 2000,”keluhnya saat ditemui pada akhir pekan lalu.
Warga Bantul ini mengungkapkan, penarikan biaya parkir yang melebihi ketentuan ini memang banyak terjadi di saat liburan panjang. Oknum juru parkir memanfaatkan banyaknya wisatawan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Daripada rame, mending saya bayar saja,”ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengunjung lainnya, Aditya(25). Juru parkir di Pantai Baron menarik biaya parkir sebesar Rp 3000 untuk sepeda motor.
”Padahal jelas-jelas di karcisnya tertulis Rp 2000, tapi kok ditarik Rp 3000,”keluhnya.
Sementara itu, terkait dengan dugaan kebocoran retribusi, salah seorang wisatawan asal Banjarnegara, Rusmanto(45) mengaku hanya mendapatkan karcis retribusi sebanyak lima lembar padahal jumlah rombongannya sembilan orang. Dia tidak mengetahui mengapa jumlah karcis retribusi yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah rombongannya.
“Kami hanya diberikan lima karcis saja,”ungkapnya.
Rusmanto berharap pemerintah Kabupaten Gunungkidul bisa menekan kebocoran retribusi wisata terutama di kawasan pantai. Potensi retribusi wisata pantai ini cukup besar sehingga sayang kalau banyak terjadi kebocoran.
Koordinator parkir Pantai Baron, Heri Radu kepada wartawan mengungkapkan, penarikan biaya parkir sebesar Rp 3000 dilakukan oleh oknum juru parkir baru. Selama libur akhir tahun ini jumlah kunjungan wisatawan meningkat tajam sehingga pihaknya menambah personel baru.
“Oknum itu tidak paham aturan yang berlaku. Oknum tersebut menarik biaya parkir seenaknya sendiri sehingga berakibat banyaknya keluhan dari wisatawan,”katanya.