Polisi Bongkar Pemalsuan Ratusan Ribu Butir Obat Palsu
obat siap edar itu merupakan hasil penggerebakan Polres Cimahi di Perumahan Citra Padalarang Indah Blok B 37 RT 06/20
TRIBUNJOGJA.COM, CIMAHI - Ratusan ribu butir obat bentuk kapsul dan kaplet ditambah dengan 8 ribu bungkus plastik berisi obat warna-warni, disita jajaran Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Obat yang siap edar itu merupakan hasil penggerebakan Polres Cimahi di Perumahan Citra Padalarang Indah Blok B 37 RT 06/20, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (26/12/2013).
Ada belasan merek obat dari 9 perusahaan obat ternama di Indonesia yang dipalsukan para tersangka. Mayoritas obat-obatan yang dipalsukan itu berupa obat antibiotik, obat penahan rasa sakit (nyeri), dan obat maag.
"Sekarang semua barang bukti itu kami amankan dan kami sedang menindaklanjuti penyelidikannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Cimahi, Sabtu (28/12/2013).
Selain mengamankan barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan 19.500 kemasan kapsul kosong, 1 bungkus bahan obat maag warna putih, 5 kg serbuk bahan amoxilin, 7 jerigen pewarna obat, foil kemasan dan boks kemasan.
Polisi juga menyita sejumlah alat-alat pembuatan obat seperti 1 unit kompresor, 1 unit mesin pewarna obat, 1 unit mesin pengemasan atau striping, 1 unit alat pengisi serbuk ke dalam kapsul, dan 2 unit mesin pemotong kemasan.
Bahkan polisi menangkap 3 tersangka yang berinisial MH alias Rudi (45) warga asal Palembang yang tinggal di Kompleks Margaasih, Kabupaten Bandung, DM alias Dahro (32) warga Cibeber-Cimahi Selatan, dan Hd alias Adi (34) warga Batujajar Timur, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, awalnya polisi menerim informasi bahwa di Perumahan Citra Padalarang Indah Blok B 37 RT 06/20, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ada warga yang mengontrak rumah yang diduga kerap membuat obat-obatan.
Atas informasi itu, jajaran Reserse Narkoba Polres Cimahi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka MH alias Rudi di rumah itu sekaligus mengamankan semua barang buktinya, Kamis (26/12/2013).
Kepada polisi, Rudi mengaku membeli kemasan obat dan alumunium foil dari Dahro yang tercatat sebagai karyawan PT Sanbe Farma. Rudi juga mengaku membeli pewarna obat dari Adi yang juga karyawan PT Sanbe Farma. Polisi kemudian menangkap Dahro dan Adi di kediamannya masing-masing pada Jumat (27/12)/2013.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan. Karena kami yakin masih ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Untuk sementara kami sudah mengantongi dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red)," kata Erwin.
Ketiga tersangka, menurut Erwin, diancaman hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan, No 36 Tahun 2009.
"Yang dipalsukannya ada 9 perusahaan obat dangan merek yang bermacam-macam. Tapi kebanyakan obat-obatan itu untuk mengobati maag, antibiotik, dan obat penahan rasa sakit atau nyeri," katanya.
Direktur Pabrik PT Sanbe Farma, Purwadi Dwidjo Darmanto, sebagai salah satu pihak perusahaan obat yang dirugikan atas pemalsuan obat tersebut, mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan terungkapnya obat-obat palsu tersebut. Karena obat-obat palsu itu, kata Purwadi, hanya ada di toko-toko obat tidak resmi atau tidak berizin.
"Saya jamin obat-obat yang dijual di apotek dan toko obat resmi dan berizin, merupakan obat yang asli. Masyarakat jangan sampai beli obat di toko-toko obat tidak resmi. Toko obat resmi dan berizin harus membeli obatnya dari distributor dan pabrik resmi," kata Purwadi di Mapolres Cimahi, Sabtu siang kemarin.
Menurut Purwadi, pada kemasan obat yang asli terdapat hologram yang sulit ditiru oleh pemalsu. Namun untuk membedakan hologram asli dan palsu, tidak bisa dilihat oleh mata langsung. (*)