KPK Tangkap Ketua MK

Tersangka Suap Pilkada Gunung Mas Akan Dilantik di Gedung KPK

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK

Editor: Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018, Hambit Bintih, yang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, menyerahkan sepenuhnya pada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pelantikannya sebagai Bupati.

Rencana pelantikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, masih terganjal izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, kita ikuti aturan saja, kan harus tunduk dengan aturan," kata Hambit di Gedung KPK, Rabu (25/12/2013).

Hambit datang untuk menjalankan ibadah Natal di Auditorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hambit dapat dilantik karena statusnya masih tersangka. Namun, berkas kasus Hambit yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu telah dinyatakan lengkap dan siap disidang di pengadilan awal 2014 mendatang.

Terkait pelantikan Hambit, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.

Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum 31 Desember mendatang. Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya.

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik dan Ismail Ishak di lantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu.
Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved