Eksklusif Jelang Pemberlakuan BPJS
Rumah Sakit Masih Bertanya-tanya
S-RS pada umumnya merasa masih kurang mendapatkan informasi yang rinci tentang teknis pelaksanaan JKN.
Penulis: nbi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Niti Bayu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai 1 Januari 2014 nanti, sistem baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai diberlakukan oleh pemerintah kepada rakyat Indonesia. Kendati program yang memungkinkan seluruh rakyat berobat secara gratis ini sudah mepet waktu pelaksanaannya, namun rumah sakit (RS) yang menjadi mitra JKN ternyata masih bertanya-tanya tentang harga paket layanan untuk pasien peserta JKN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jogja dari sejumlah RS di Yogyakarta, RS-RS pada umumnya merasa masih kurang mendapatkan informasi yang rinci tentang teknis pelaksanaan JKN. Penyelenggara JKN adalah sebuah lembaga milik negara bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, yang baru akan beroperasi bersamaan dengan dimulainya program JKN pada 1 Januari nanti.
Berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di daerah, BPJS Kesehatan inilah yang akan bekerjasama dengan RS-RS untuk penyelenggaraan JKN. BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang "berganti baju".
"Kami masih menunggu kepastian angka paket penjaminan untuk layanan kesehatan pasien JKN," kata Kepala Seksi Penagihan RS Panti Rapih, Hindra Wiryanta, ketika ditemui Tribun, Selasa (17/12).
Karena masih blank soal besaran rupiah untuk paket layanan pasien peserta JKN itu, RS Panti Rapih belum dapat menentukan langkah yang lebih konkret bagaimana standar pemeriksaan bisa dibuat lebih efisien, terutama jika pasien JKN tak boleh lagi dikutip biaya tambahan.
Menurut Kepala Humas RS Panti Rapih, Mateus Sujarwa, dengan rujukan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang akan diterapkan untuk pasien JKN, tidak dimungkinkan biaya pengobatan lebih dari harga paket yang ditetapkan oleh BPJS. BPJS telah mematok paket harga untuk penyakit tertentu pada tiap tingkatan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
"Dalam sosialisasi soal BPJS yang diadakan sekitar sepekan lalu, pihak Askes (nanti akan berubah jadi BPJS, red) menyatakan rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menarik iuran dari pasien," kata Sujarwa.
Padahal, lanjut Sujarwa, pada sistem yang berlaku selama ini oleh PT Askes, jika ternyata biaya total perawatan dan pengobatan melebihi angka paket yang ditetapkan, maka selisih akan ditanggung oleh pasien.
Sistem iuran yang dipakai sebelumnya juga memungkinkan pihak RS menegosiasikan besaran paket yang bisa diklaim dalam sebuah penanganan kesehatan. Sementara sejak 2014 mendatang, angka paket yang digunakan sudah tetap dan tidak dapat ditawar lagi.
"Masalahnya, hingga hari ini belum ada nota kesepakatan atau MoU dalam bentuk apapun yang ditandatangani antara RS dengan BPJS," ucap Sujarwa, Selasa (17/12) lalu.