Gunungkidul Kekurangan 50 Kotak Suara Pemilu Legislatif

Dari kebutuhan sebanyak 7592 kotak suara, kini baru tersedia 7542 buah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Mona Kriesdinar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kekurangan 50 kotak suara untuk pemilihan umum legislatif 2014 mendatang. Dari kebutuhan sebanyak 7592 kotak suara, kini baru tersedia 7542 buah.

Anggota KPU Gunungkidul, Divisi Perencanaan Program Keuangan dan Logistik, Andang Nugroho mengatakan kekurangan ini disebabkan karena kotak suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya tidak seluruhnya dikembalikan ke KPU. Selain itu, ada beberapa kotak suara yang rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk pemilu legislatif 2014.

“Kotak suaranya rusak dan ada yang tidak dikembalikan ke KPU,”katanya, Jumat (6/12/2013).

Dengan kekurangan ini, kata Andang, KPU Gunungkidul sudah mengajukan pengadaan kotak suara baru untuk melengkapi kebutuhan kotak suara pemilihan legislatif 2014 mendatang. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan logistik tersebut akan dikirimkan.

“Kita masih kekurangan kotak suara 50 buah. Tapi kemarin sudah kami ajukan ke KPU provinsi,”ucapnya.

Andang mengungkapkan, untuk persiapan pemilu legislatif 2014 mendatang, pihaknya sudah mulai merangkai kotak suara. Dari total kotak suara yang sudah ada sebanyak 7542, sekitar 5000 buah sudah selesai dirakit. Sementara sisanya masih menunggu mur dan baut dari pihak rekanan untuk.

“Kita masih memproses perakitannya. Ada sekitar 2500 buah yang belum kita rakit karena kekurangan mur dan bautnya. Maksimal tanggal 10 ini mur dan baut harus sudah ada,”imbuhnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Iksan menambahkan, kekurangan kotak suara ini bisa dilengkapi dengan pengadaan atau meminjam dari KPU daerah lain yang kelebihan jumlah kotak suara. Dirinya optimis kekurangan kotak suara dapat dipenuhi karena waktunya masih cukup panjang. Total 7592 kotak suara ini nantinya akn didistribusikan untuk 1898 tempat pemungutan suara(TPS)

“Kita sudah sampaikan ke KPU DIY. Nantinya kekurangan kotak suara akan difasilitasi oleh KPU DIY,”ucapnya.

Terkait dengan penetapan DPT, Zainuri mengungkapkan kalau di Gunungkidul sudah ditetapkan sebanyak 593208 pemilih. Dari total tersebut, ada sekitar 2000 pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan(NIK).

“DPT sudah fix, 2000 pemilih yang tidak memiliki NIK tetap kita masukkan karena kondisi riilnya ada,”imbuhnya.(has)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved