KPK Tangkap Ketua MK

Jual Beli Mobil Jadi Modus Pencucian Uang Akil Mochtar

Seusai diperiksa KPK, Mochtar Effendi membantah dirinya menjalankan bisnisnya Akil.

Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Delapan belas mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Mobil tersebut berasal dari dugaan kasus suap sengketa pilkada yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. 

Selain kedua tempat itu, Mochtar Effendi juga mempunyai showroom dan gudang, tempat penyimpangan mobil dan motor yang dibelilnya dari pelelalangan, termasuk di kawasan Puncak Bogor.

"Masih ada banyak lagi ratusan (mobil dan motor). Malah ada mobil dan motornya itu yang dibawa ke Kalimantan, yang di Limbo, Sambas, Kapuas Hulu Kalbar, totalnya masih ada ratusan," imbuhnya.

Sumber di KPK membenarkan, masih ada ratusan mobil dan motor terkait Mochtar Effendi dan Akil Mochtar yang belum disita.

"Tidak semua mobil yang disita diambil dari Effendi, ada juga dari orang lain. Ini diduga berkaitan dengan TPPU Akil Mochtar. Jadi, uangnya AM diputarkan lagi oleh ME ini (Muchtar Effendi)" ujar sumber di KPK itu.

Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada lainnya. Yang baru terungkap, berkaitan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, gencarnya penyidik KPK melakukan penyitaan mobil dan penggeledahan merupakan bagian untuk mengungkap peran Muchtar Effendi dalam rangkaian dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Akil Mochtar.

Sejauh ini, KPK menyimpulkan Muchtar Effendi berperan sebagai gate keeper atau pengendali jaringan atau palang pintu dari TPPU yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan perkara di MK. (tribunnews/coz/win)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved