Antisipasi Angin Kencang, Haryadi Segera Terbitkan SK Darurat Bencana
Saat ini yang menjadi perhatian Pemkot adalah kesiapan masyarakat dalam meminimalisir bencana
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, Pemkot akan segera menerapkan status darurat bencana. Surat keputusan (SK) Wali Kota mengenai hal ini sedang digodog dan disahkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan terbit SK-nya. Kami waspadai kecenderungan perubahan iklim, terutama potensi angin kencang dan banjir," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (22/11/2013).
Saat ini yang menjadi perhatian Pemkot adalah kesiapan masyarakat dalam meminimalisir bencana. Termasuk pengecekan semua infrastruktur yang dimiliki BPBD Kota bersama jajarannya. Dengan demikian, penyaluran alat kepada 10 kampung tangguh bencana yang telah dibentuk dapat dilakukan segera.
HS juga mencermati koneksi pemantauan CCTV dan early warning system (EWS) yang dimiliki BPPTKG Yogyakarta dengan BPBD Kota. Pasalnya, sampai saat ini dua lembaga tersebut belum memiliki saluran interkoneksi alat deteksi bencana.
"Segera dikoneksikan, kalau ada kendala cepat selesaikan. Saya minta BPBD langsung mengatasi koneksi ini," tukas HS.
Terpisah, Kepala BPBD Kota Agus Winarto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan jaringan interkoneksi tersebut. Dengan begitu, dalam waktu dekat pemantauan alat maupun sinyal potensi bencana pada sungai di kota yang berhulu di Merapi dapat dilakukan.
Koordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Kimpraswil telah dimatangkan. Sejumlah sarana dan prasarana yang rusak akibat hujan pekan lalu sudah diperbaiki agar dampaknya tak meluas. Seperti di Ponggalan telah diatasi dengan memasang bronjong dan batu kali pada dinding drainase yang ambles.
Siang ini (kemarin) BPBD Kota rapat dengan 10 kampung tanggap bencana. Tujuannya untuk mengoptimalkan kapasitas yang didapat selama pelatihan.
"Kami siapkan simulasi dalam rangka menghadapi situasi tanggap darurat maupun sesaat setelah tanggap darurat," pungkas Agus. (hdy)