Sultan Tetapkan Besaran UMK
Pemda Siapkan Posko Aduan UMK Bagi Buruh
Bagi buruh yang tidak digaji sesuai UMK 2014 per Januari 2014 bisa menyampaikan aduannya melalui posko tersebut.
Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pascapenetapan Upah Minimum Kota (UMK), Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membuka posko pengaduan bagi buruh. Bagi buruh yang tidak digaji sesuai UMK 2014 per Januari 2014 bisa menyampaikan aduannya melalui posko tersebut.
Bupati Sleman, Sri Purnomo yang turut hadir dalam rapat penetapan UMK bersama Gubernur DIY mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pihak pengusaha maupun pihak buruh.
Bagi kalangan buruh, Pemda menyediakan posko aduan jika ternyata perusahaan terpatnya bernaung tidak membayar gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan.
“Ada kontrol dari Pemda untuk memastikan pengusaha membayarkan gaji buruh sesuai UMK,” tutur Sri Purnomo usai pertemuan, Rabu (13/11/2013).
Namun, bagi pengusaha yang belum mampu menerapkan UMK 2014 per januari 2014, Pemda juga memberikan keringanan berupa kesempatan pengajuan penangguhan penerapan UMK.
Namun, penangguhan itu harus disertai dengan alasan yang jelas. “Jangan sampai ada gesekan antara buruh dan pengusaha,’ tuturnya.
Selain itu, Gubernur DIY juga mewacanakan pembentukan tim gabungan untuk melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada penetapan UMK tahun berikutnya.
Pembentukan tim khusus itu ditujukan untuk meminimalisir gejolak di masyarakat karena adanya standarisasi penilaian KHL yang berbeda di kabupaten/kota. Nantinya, tim gabungan itu terdiri dari Pemda DIY serta perwakilan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
“Tim itu akan melakukan survey berkeliling di seluruh DIY. Tidak seperti sekarang, tiap kabupaten/kota survey sendiri-sendiri. Kalau satu tim, penilaiannya nanti bisa sama, tidak bergejolak,” ucap Gubernur, Sri Sultan HB X. (*)