Perusakan Makam Kyiai Ageng Prawiropurbo
Disbudpar Tunggu Arahan Sultan
Sejumlah anggota tepas security Keraton Kasultanan Yogyakarta juga sudah mengecek lokasi pada Selasa (17/9/2013) sore.
Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait adanya perusakan makam cucu Hamengku Buwono VI, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbudpar) DIY, GBPH Yudaningrat mengaku sudah menerjunkan stafnya untuk melihat kondisi kerusakan yang terjadi di lokasi makam.
Selain staff Dinas Kebudayaan DIY, sejumlah anggota tepas security Keraton Kasultanan Yogyakarta juga sudah mengecek lokasi pada Selasa (17/9/2013) sore.
Meski demikian, ia belum menerima laporan rinci terkait kondisi kerusakannya. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menangani perusakan itu. “Laporan sementara ada beberapa bagian makam yang patah. Dan ada tulisan musyrik,” ucap Yudaningrat ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (17/9) malam.
Pria yang masih kerabat Keraton Kasultanan Yogyakarta tersebut masih menunggu adanya arahan dari Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menindaklanjutinya. Namun ia menegaskan bahwa perusakan makam itu termasuk dalam pelanggaran UU No 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar.
Sama halnya dengan kasus perusakan cagar budaya SMA “17” 1 Yogyakarta yang kini tengah ditangani oleh Bidang Sejarah Museum dan Purbakalan Dinas Kebudayaan DIY.
“Bisa saja nanti membentuk tim khusus untuk menyelidikinya. Masih menunggu arahan Ngarso Dalem,” katanya. (*)