Perusakan Makam Kyiai Ageng Prawiropurbo

Disbudpar Tunggu Arahan Sultan

Sejumlah anggota tepas security Keraton Kasultanan Yogyakarta juga sudah mengecek lokasi pada Selasa (17/9/2013) sore.

Penulis: esa | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/PUTHUT AMI LUHUR
Kelambu Makam Kyai Ageng Prawiropurbo dijungkalkan pelaku perusakan, di makam Semaki di Jalan Kusumanegara Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2013) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait adanya perusakan makam cucu Hamengku Buwono VI, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbudpar) DIY, GBPH Yudaningrat mengaku sudah menerjunkan stafnya untuk melihat kondisi kerusakan yang terjadi di lokasi makam.

Selain staff Dinas Kebudayaan DIY, sejumlah anggota tepas security Keraton Kasultanan Yogyakarta juga sudah mengecek lokasi pada Selasa (17/9/2013) sore.

Meski demikian, ia belum menerima laporan rinci terkait kondisi kerusakannya. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menangani perusakan itu. “Laporan sementara ada beberapa bagian makam yang patah. Dan ada tulisan musyrik,” ucap Yudaningrat ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (17/9) malam.

Pria yang masih kerabat Keraton Kasultanan Yogyakarta tersebut masih menunggu adanya arahan dari Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menindaklanjutinya. Namun ia menegaskan bahwa perusakan makam itu termasuk dalam pelanggaran UU No 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar.

Sama halnya dengan kasus perusakan cagar budaya SMA “17” 1 Yogyakarta yang kini tengah ditangani oleh Bidang Sejarah Museum dan Purbakalan Dinas Kebudayaan DIY.

“Bisa saja nanti membentuk tim khusus untuk menyelidikinya. Masih menunggu arahan Ngarso Dalem,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved