Korupsi Simulator SIM
Irjen Djoko Susilo Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011
Editor:
Mona Kriesdinar
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah aktif melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga kepolisian.
Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang cukup besar dan pelayanan simulator SIM di Korlantas Polri tidak berjalan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.(*)