Penyerangan Lapas Cebongan

Serda Ucok Cs Jalani Sidang Putusan Sela

Sidang putusan sela kasus penyerangan LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL
- Sidang putusan sela kasus penyerangan LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Jumat (28/6/2013). Berkas pertama, Serda Ucok Tigor Simbolon disusul Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik menempati kursi terdakwa seperti sidang sebelumnya.

Hakim majelis, Letkol DR Joko Sasmito pun membacakan berkas putusan sela. Putusan sela ini berdasarkan eksepsi penasihat hukum dan tanggapan oditur militer. Sebagaimana diungkapkan penasihat hukum, dakwaan dinilai tidak menguraikan unsur terencana. Namun oditur pada sidang berikutnya menanggapi bahwa uraian sudah gamblang.

Sementara hakim membaca berkas putusan sela, massa di luar mulai berdatangan memberikan dukungan. Namun sejauh ini tidak terlihat aksi orasi. Beberapa terlihat membagikan selebaran dukungan terhadap Kopassus.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved