Penyerangan Lapas Cebongan
LPSK Sayangkan Pernyataan Danrem
LPSK menilai bahwa pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang Danrem
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pernyataan Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Adi Widjaja terkait kondisi psikologis para saksi. LPSK menilai bahwa pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang Danrem, terutama jika belum menyaksikan langsung bagaimana kondisi para saksi.
“Pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan seorang Danrem, jika yang bersangkutan belum pernah membaca hasil rekam psikologis para saksi dan tidak melihat langsung kondisi para saksi tersebut,” jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, melalui siaran persnya, Kamis (6/6).
Ia menegaskan bahwa usulan menggunakan video conference (VCR) diambil hanya untuk mengakomodir kepentingan saksi yang masuk program perlindungan LPSK. Pernyataan ini sekaligus menampik tudingan ada kepentingan dibalik penggunaan VCR.
Semua pendanaan, tambahnya, dibiayai oleh APBN dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sementara LPSK, hanya memiliki satu kepentingan yakni untuk melindungi para saksi dan korban. “Kami tidak punya problem pendanaan apalagi kepentingan lain dalam penggunaan VCR, hal itu murni untuk mengakomodir kepentingan saksi yang masuk program perlindungan LPSK,” tandasnya.
Dirinya menilai, sikap yang ditunjukan Danrem dikhawatirkan justru akan menjadi sinyal buruk dalam pelaksanaan proses persidangan. Bukan tanpa dasar, karena jika saksi dibiarkan langsung berhadapan dengan para pelaku, dikhawatirkan akan membuat saksi ketakutan, tertekan dan bahkan mengalami trauma yang berulang. Jika hal itu terjadi, beber Abdul, kesaksiannya pun bisa berjalan tidak maksimal. Dampaknya, hukuman bagi para tidak maksimal.
"Dalam beberapa kasus yang melibatkan anggota militer, kehadiran LPSK dapat diterima dengan baik,dan saran-saran LPSK pun selama ini dijalankan pengadilan militer, kenapa untuk pengungkapan kasus di LP Cebongan justru dipersulit?,” heran Abdul.
Adapun metode VCR, tertuang dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal ini menjelaskan bahwa VCR bisa ditempuh jika saksi atau korban merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar ketika memberikan kesaksian.
Namun begitu, usulan terkait penggunaan VCR ini belum memeroleh restu dari Mahkamah Agung (MA). LPSK sendiri sudah melayangkan usulan penggunaan VCR kepada MA, sejak April lalu. Dirinya berharap, MA bisa segera mengambil sikap terkait usulan tersebut. “Mahkamah Agung tentunya memiliki kewenangan penuh sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Abdul. (mon)