Hari Buruh Internasional

Buruh Tetap Tolak Sistem Kerja Kontrak

Buruh di Indonesia hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing), karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

Tayang:
Editor: Joko Widiyarso

Sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved