Hari Buruh Internasional
Buruh Tetap Tolak Sistem Kerja Kontrak
Buruh di Indonesia hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing), karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Editor:
Joko Widiyarso
Sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja. (*)
Rekomendasi untuk Anda