OJK Akan Awasi Konglomerasi Perbankan

Keberadaan Otoritas Jasa Keungan (OJK) disinyalir dapat optimal dalam mengawasi konglomerasi perbankan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberadaan Otoritas Jasa Keungan (OJK) disinyalir dapat optimal dalam mengawasi konglomerasi perbankan. Selama ini banyak bank-bank yang mempunyai banyak anak usaha di bidang keuangan, sehingga memungkinkan bank tersebut memiliki produk lintas lembaga keuangan.

"Karena konglomerasi bank ini kan membawa efek sistemik, jika tidak diawasi, nanti jika satu kolaps bisa mempengaruhi lainnya dan nantinya juga berdampak pada perekonomian nasional," terang Kepala Divisi Strategi dan Manajemen Komunikasi OJK, Edhie Natallis pada Minggu (14/4/2013).

Fungsi ini akan efektif berlaku pada 31 Desember 2013 mendatang di mana OJK berwenang mengaturan atau mengawasi perbankan. Sebelumnya, pengawasan perbankan dilakukan oleh bank sentral, Bank Indonesia. Dengan keberadaan OJK ini, otomatis wewenang ini akan beralih ke lembaga independen ini.

"Tak hanya perbankan, namun kami juga mengawasi hal-hal yang menjadi ruang lingkup Bapepam-LK yang mencakup pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan penjaminan. Serta ditambah mengawasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved