Pembatasan BBM Subsidi

Kendaraan Pribadi Maksimal Isi Solar Rp 50 Ribu

Kuota solar bersubsidi yang dibatasi, membuat DIY terus melakukan upaya penghematan.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Kendaraan Pribadi Maksimal Isi Solar Rp 50 Ribu
TRIBUNJOGJA/YUDHA KRISTIAWAN
Solar habis.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kuota solar bersubsidi yang dibatasi, membuat DIY terus melakukan upaya penghematan. Setelah menjamin ketersediaan pasokan bagi pihak yang diproteksi, kendaraan pribadi bermesin diesel hanya boleh membeli solar bersubsidi Rp 50 ribu untuk sekali pengisian.

Kebijakan yang diberlakukan sejak Sabtu (6/4/2013), dimaksudkan agar tidak terjadi antrean panjang di setiap SPBU. Sehingga kendaraan umum, kendaraan barang, pelaku usaha mikro dan kendaraan layanan umum lebih mudah mendapatkan bahan bakar.

"Memang ini masih kebijakan sementara sembari kami menghitung berapa volume yang dibutuhkan pihak yang diproteksi. Kerjasama dilakukan dengan kabupaten/kota dalam hal pengawasannya," jelas Kepala Bidang ESDM Dinas PUP ESDM DIY, Edy Indrajaya, Senin (8/4/2013).

Untuk kendaraan umum bus besar antarpropinsi, sekali pembelian di SPBU dibatasi maksimal Rp 300 ribu. Sedangkan bus kecil maksimal diperbolehkan mengisi Rp 200 ribu. Dengan kebijkan ini, diharapkan stok solar bersubsidi di setiap SPBU aman sampai pasokan berikutnya dikirimkan PT Pertamina.

Sebelum pembatasan kuota, rata-rata SPBU di DIY menerima pasokan 8.000 liter untuk dua sampai tiga hari. Saat ini dengan jumlah pasokan yang sama digunakan untuk stok empat sampai lima hari.

Dengan demikian, antrean panjang di SPBU bagi kendaraan bermesin diesel tidak bisa dihindari. Karena pasokan yang ada harus digunakan untuk kebutuhan lebih lama daripada hari biasanya. "Kami ingin memastikan stok solar aman sampai akhir tahun," ujar Edy. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved