Hercules Ditangkap

Anak Buah Hercules Dapat Gaji per Bulan

Mereka dibayar Rp 2 juta-2,5 juta per bulan untuk menjaga keamanan.

Editor: Sigit Widya
zoom-inlihat foto Anak Buah Hercules Dapat Gaji per Bulan
BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, membantah anak buahnya melakukan pemerasan.

Namun, Hercules mengakui anak buahnya mendapat gaji bulanan sebagai petugas keamanan di kompleks Pertokoan Rich Place, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Mereka kan punya gaji setiap bulan. Gaji keamanan di situ, kalau tidak salah mereka dibayar Rp 2 juta-2,5 juta," kata Hercules, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (9/3/2013) malam.

Hercules menyebut perselisihan yang terjadi dengan pengembang ruko di lokasi kejadian lebih disebabkan salah paham. Dia membantah adanya aksi pemerasan yang dilakukan kelompoknya.

Menurutnya, pembangunan ruko tersebut mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitarnya.

"Itu kan memang jalan kami, itu komplek kami," ujar Hercules.

Sempat terjadi perselisihan antara Hercules dengan manajemen pengembang ruko yang disebutnya bernama Sandra. Tak lama setelah perselisihan itu Hercules beserta kelompoknya ditangkap pada Jumat (9/3/2013) petang.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas Polres Jakarta Barat yang dibantu Resmob Polda Metro Jaya dalam penangkapan Hercules.

Akhirnya, polisi bisa membawa Hercules dan 51 orang anak buahnya. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang kemudian dilepas petugas.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Hercules dan 49 orang lainnya menjadi tersangka atas sejumlah perbuatan melanggar hukum. Hercules mengatakan ia akan menerima konsekuensinya bila terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.

"Kami sebagai manusia, negara ini kan negara hukum, kalau memang memenuhi syarat kita melanggar hukum, ya ami tidak boleh lari dari situ kan?. Kita harus konsekuen untuk hadapi," kata Hercules.

Kepolisian menjerat Hercules dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang perusakan, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

(Tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved