Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir Angkot U 10 Terancam 6 Tahun Bui
Sopir angkutan umum U 10 jurusan Angke-Sunter, Jamal bin Jamsuri (37), masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (11/2/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga masih mencari motif lain yang mendorong mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia tersebut untuk melompat keluar dari angkot. Hingga saat ini penyebab utama Annisa melompat ialah karena kecemasan akibat angkot yang tidak melewati rute normal.
"Selain khawatir karena melewati rute yang tidak familiar, kita dalami juga apa mungkin ada prilaku atau mungkin perkataan sopir yang menimbulkan kecemasan di diri Annisa sampai melompat keluar," jelas Rikwanto lagi.
Peristiwa yang menimpa Annisa bermula saat ia hendak mengunjungi rumah kerabatnya di daerah Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/2/2013) malam. Saat itu, ia menumpang angkutan umum dari Stasiun Beos bersama 13 penumpang lain lainnya.
Namun sesampainya di daerah Tanah Pasir, semua penumpang turun kecuali Annisa. Jamal pun memberitahu bahwa gadis tersebut menaiki angkutan umum yang salah dan berinisiatif mengantar Annisa kembali ke Terminal Beos.
Tak dinyana, Annisa melompat keluar saat melewati jalan layang Asemka karena tak familiar dengan rute yang ditempuh Jamal. Annisa kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat luka di kepala dan meninggal di RS Koja, Minggu (10/2/2013) dini hari. (*)