Kecelakaan Lalu Lintas

Ibu Jadi Tersangka karena Anak yang Diboncengkannya Meninggal

"Saya menitikan air mata ketika petugas membacakan BAP dan menjadi tersangka," kata Ninik ditemui terbaring di kamar rumahnya.

Editor: Joko Widiyarso
zoom-inlihat foto Ibu Jadi Tersangka karena Anak yang Diboncengkannya Meninggal
TRIBUNJOGJA.COM/HANAN WIYOKO
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, didampingi Kanit Laka Satlantas, Iptu Ruzi Gusman memberikan keterangan pada wartawan terkait kecelakaan yang menjadikan ibu korban sebagai tersangka. Hingga kini, ibu korban, Ninik Setyawati (45) cacat karena patah tulang kaki kanan.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi enam bulan lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah mendadak menjadi perhatian. Ini karena Kepolisian Resor Banyumas menetapkan korban kecelakaan menjadi tersangka. Selain itu, tersangka adalah ibu yang anaknya menjadi korban tewas pada kecelakaan terjadi 6 Agustus 2012 lalu.

Tersangka adalah Ninik Setiyowati (45), warga Perumahan Teluk Gang Mahoni V, Purwokerto Selatan. Sedangkan anaknya yang tewas bernama Kumaratih Sekar Hanifah (11).

"Saya menitikan air mata ketika petugas membacakan BAP dan menjadi tersangka," kata Ninik ditemui terbaring di kamar rumahnya.

Ia menambahkan diperiksa untuk berita acara pemeriksaan (BAP) pada 11 Januari 2013. Selang empat hari kemudian, 15 Januari 2013 Ninik mengaku menandatangi BAP sebagai tersangka.

"Saya kaget karena disebut menabrak bagian belakang truk gandeng," kata

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kanan Ninik patah tulang. Pegawai Bank Negara Indonesia Cabang Purwokerto ini menghabiskan uang hingga Rp 400 juta untuk berobat.

"Fakta di lapangan berbeda dengan BAP. Ada 17 saksi yang menyebutkan dia menjadi korban," kata penasihat hukum Ninik, Djoko Susanto.

Sementara itu Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono saat dikonfirmasi tidak secara eksplisit menjelaskan status Ninik. Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti dan lima saksi, kata Dwiyono, Ninik lalai hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan anaknya yang diboncengkan. Sayangnya, Dwiyono enggan berkomentar dengan beralasan masih dalam penyidikan.

"Konstruksi pemeriksaan hukum, ibu korban dianggap lalai," kata Kapolres Dwiyono yang menyatakan akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan.

Dwiyono juga menambahkan, pihaknya sudah menggunakan hati nurani dengan menunggu kondisi ibu korban membaik.

Kejadian ini bermula saat korban tewas, Kumaratih Sekar membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Nani menjemput anaknya pulang seusai buka puasa bersama di Panti Asuhan Darmo Yuwono, Jalan Supriyadi.

Ketika keluar menuju ke jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.

Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved