Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Bus PO Keluarga Jadi Tersangka

Tersangka saat ini diamankan di Markas Polres Cilacap.

Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNJOGJA.COM, CILACAP - Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menetapkan pengemudi bus PO Keluarga, Hadi Siswo Sudiyo (53) warga Karangjati, Sampang, Cilacap sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan tiga pelajar tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Tersangka saat ini diamankan di Markas Polres Cilacap.

"Dari hasil penyelidikan, pengemudi menjadi tersangka," kata Kapolres Cilacap, AKBP Wawan Muliawan dihubungi Tribun Jogja.

Ia menambahkan, kecelakaan terjadi karena pengemudi hilang kendali setelah bus bernopol R 1423 CB yang penuh penumpang menghindari lubang mengangga di Jalan Raya Lingkar Selatan, Cilacap, Rabu (9/1/2013) pagi. Bus jurusan Purwokerto-Kroya-Cilacap melaju dari arah PLTU Karangkandri menuju Kota Cilacap.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi saat bus penuh penumpang. Kebanyakan adalah para pelajar yang hendak berangkat ke SMK Dr Sutomo, SMK Budi Utomo, dan SMAN 3 Cilacap. Dari kapasitas kursi 25 penumpang, diperkirakan bus mengangkut 35 orang. Korban tewas adalah penumpang yang berdiri dekat pintu depan. Mereka terjepit badan bus ketika terguling dan terseret sekitar 15 meter. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved