Tata Cara Warga Luar DIY Ingin Ikut Pelatihan di BLK Yogya
Untuk mengikuti pelatihan di Disnakertrans DIY, setiap calon peserta silakan datang ke kantor Disnakertrans DIY, menyerahkan berkas pendaftaran.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Sigit Widya
+6285727820XXX
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disenaker) DIY memiliki unit pelaksana teknis (UPT) BLK Yogyakarta yang berada di Jalan Kyai Mojo No 5, telepon. (0274) 512619 Yogyakarta, 55231.
Tempat ini memberi keterampilan dan keahlian kepada peserta dari berbagai kejuruan untuk mengisi lowongan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan produktif.
Untuk mengikuti pelatihan di Disnakertrans DIY, setiap calon peserta silakan datang ke kantor Disnakertrans DIY, menyerahkan berkas pendaftaran yang dipersyaratkan untuk setiap jenis pelatihan.
Disnakertrans DIY menyebutkan beberapa syarat umum pendaftaran pelatihan, yaitu:
1. Menyerahkan:
- Fotokopi kartu kuning (AK 1) yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA.
Semua dokumen persyaratan dimasukkan dalam stopmap. Usia maksimal 30 tahun.
2. Bagi yang lulus seleksi:
- Pasfoto berwarna 4x6 centimeter, 3x4 centimeter, dan 2x3 centimeter (masing-masing dua lembar).
- Membayar asuransi Rp.10.000.
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
Syarat bagi yang ingin mengikuti pelatihan di Kota Yogyakarta antara lain:
1.Peserta Program Pelatihan Reguler
Persyaratan :
a. Pendidikan minimal SD/SLTP sesuai subkejuruan yang ditempuh
b. Umur 15-45 tahun.
c. Terdaftar di Disnakertrans.
d. Lulus seleksi.
2.Peserta Program Pelatihan Mandiri/Swadana/ Kerjasama dengan Pihak III
a. Perorangan/kelompok.
b. Sekolah.
c. Lembaga masyarakat.
d. Instansi pemerintah/swasta.
Anda mendatangi kantor untuk menanyakan program yang akan dilaksanakan, siapkan data umum dalam amplop beserta perangko, lalu serahkan kepada petugas pendaftaran Unit Swadana BLK Yogyakarta. Apabila peserta memenuhi kuota, pelamar mendapat panggilan via pos.
Bawalah surat penggilan tersebut untuk pendaftaran ulang dengan melunasi biaya latihan, sekaligus menyerahkan fotokopi ijazah/ STTB terakhir dan pas foto hitam putih ukuran 4x6 centimeterdan 2x3 centimeter, masing-masing dua lembar. Bagi siswa PKL (kelompok), harus melampirkan surat keterangan sekolah.
Disnaker DIY
(Tribunjogja.com)