Bagaimana Perhitungan Pensiun Janda untuk Istri Kedua?
Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36 persen dari dasar pensiun, dengan ketentuan tambahan.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Sigit Widya
+6285743811XXX
JIKA melihat posisi kasus yang saudara tanyakan, kami dapat memberikan jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sebelum menjawab secara lebih detail, kami juga ingin mengetahui, apakah ibu saudara pernah didaftarkan sebagai ahli waris dari penerima pensiunan dari ayah saudara atau tidak?
Apakah waktu menikah, status ayah masih PNS aktif ataukah sudah pensiun? Sebab, apabila seorang PNS meninggal dunia, maka isteri atau isteri-isteri dan atau suaminya berhak menerima pensiun janda/duda.
Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36 persen dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36 persen dibagi rata.
Jumlah 36 persen dari dasar pensiun dimaksud tidak boleh kurang dari 75 persen gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku saat itu. Adapun, isteri/suami dan anak yang berhak untuk mendapatkan pensiun janda/duda adalah :
1. Isteri/suami dan anak yang telah terdaftar.
2. Pendaftaran lebih dari satu istri:
- Apabila saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami, maka pensiun janda/duda dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
3. Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak.
4. Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1satu tahun.
5. Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun, maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 11 UU No 11 Tahun 1969 Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai, besarnya pensiun pegawai adalah:
1. Besarnya pensiun pegawai sebulan adalah 2 1/2 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa :
a. Pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun .
b. Pensiun pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75 persen dari dasar pensiun .
c. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai Negeri yang bersangkutan.
2. Pensiun pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai Negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacad jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuanketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Agung Pribadi SH
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
(Tribunjogja.com)