Ramadan 1433 H

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara Kandung?

Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam penyalurannya. Siapa saja yang berhak? Apakah boleh memberikannya kepada saudara kandung?

zoom-inlihat foto Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara Kandung?
rumahzakat
Ijab qabul antara pemberi zakat dengan panitia pengelola zakat
TRIBUNJOGJA.COM - Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam penyalurannya. Siapa saja yang berhak? Apakah boleh memberikannya kepada saudara kandung?

Edi Susilo, Branch Manager Rumah Zakat Lampung mengatakan Allah SWT menjelaskan pemberian/pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus-pengurus) zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. al-Taubah:60).

"Untuk penyaluran zakat mal kepada saudara kandung diperbolehkan karena mereka bukanlah tanggungan secara langsung dengan syarat saudara tersebut memang masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat (salah satunya adalah orang yang terbelit hutang)," kata Edi.

Tidak ada keterangan spesifik yang memerintahkan di mana seharusnya zakat disalurkan. Untuk menentukan tempat pembayaran dana zakat dapat mengambil dari ayat dan hadits berikut:

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri".
(QS. An Nisa:36).

Tiada beriman kepadaku orang yang bermalam (tidur) dengan kenyang sementara tetangganya lapar padahal dia mengetahui hal itu. (HR. Al Bazzaar).(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved