Lakalantas
Tabrak Orang, Pengendara Harley Ditetapkan Tersangka
Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO, - Kasus kecelakaan lalu lintas rombongan pengendara motor gede yang menyebabkan tewasnya Parlan Hadi Pranoto(75) warga Dusun II, Desa Depok, Kecamatan Panjatan, Kamis(26/7) silam terus berlanjut.
Pihak kepolisian menetapkan pengendara Yamaha Mio AB 2673 Q, Petrus Kusuma (70) dan dua pengendara moge Devi Darmawan (44) pengendara Harley Davidson B 6060 SEZ serta pengendara Harley Davidson B 3000 DZ Hilbert Hasusungan Hutabarat (45) menjadi tersangka.
Saat ini berkas perkara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai disusun oleh pihak penyidik Polres Kulonprogo. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian ini membuat kecewa sekaligus kaget Petrus Kusuma. Pasalnya Petrus menganggap dirinya sebagai korban kearogansian pengendara moge.
Seharusnya yang ditetapkan menjadi tersangka bukan dirinya melainkan pengendara moge yang telah menabrak motornya sehingga membuat sepupunya, Parlan Hadi Pranoto meninggal dunia.
“Saya ini korban dari tabrakan itu, tapi kok malah ditetapkan menjadi tersangka. Saat saya diberitahu penetapan status tersangka ini, saya sangat kaget. Seharusnya polisi bisa membedakannya karena saya ini korban,”katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/7/2012). (*)
Baca Berita terkait : Pengendara Harley Tabrakan, Satu Tewas