RUUK DIY
Tim Kemendagri Sudah Serahkan Draf ke Panja RUUK DIY
Kamis sore tadi, tim Kemendagri sudah serahkan draf kesepakatan RUUK ke Panja RUUK DIY
Penulis: Hendy Kurniawan |

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesepakatan antara tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kemendagri mengenai mekanisme pengukuhan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi gubernur dan wakil gubernur setiap lima tahun sekali, diserahkan oleh Kemendagri kepada Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Kamis (5/7/20120).
"Hari ini Kemendagri sudah menyerahkan kesepakatan tersebut kepada Panja dalam bentuk pointers. Apa yang sudah disepakati dan apa yang belum disepakati," terang anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, melalui sambungan ponselnya, Kamis (5/7/2012) sore.
Lebih lanjut dijelaskannya, belum ada kesepakatan mengenai status hukum Keraton dan Pura Paku Alam. Jika pemerintah menghendaki keduanya menjadi badan hukum, sedangkan daerah melalui tim asistensi menginginkan menjadi subyek hak.
"Tapi secara substansi sudah ada kesepakatan bahwa memiliki hak milik atas tanah yang dimiliki. Hanya numenklaturnya saja yang belum ada kesepahaman. Kami akan bertemu lagi dengan tim Kemendagri untuk membahasnya kembali," ujar Achiel. (*)