RUUK DIY
Titik Terang RUUK, Sultan-Paku Alam Dikukuhkan Lima Tahunan
Polemik mengenai keistimewaan DIY akhirnya menemukan titik terang. Disepakati SUltan dan Pakualam dikukuhkan jadi gubernur dan wakil
Penulis: Hendy Kurniawan |

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -.Polemik mengenai keistimewaan DIY akhirnya menemukan titik terang . Pada pertemuan antara tim asistensi RUUK DIY dan tim dari Kemendagri, Rabu (4/7/2012), disepakati bahwa Sultan dan Paku Alam yang bertahta otomatis dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.
"Sudah ada kesepakatan. Bahwa yang dimaksud mekanisme lima tahunan adalah tiap lima tahun Keppres pengangkatan Sultan dan Paku Alam diperbaharui melalui mekanisme verifikasi di DPRD DIY," terang anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, usai menghadiri pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai malam ini.
Mengenai syarat pengukuhan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Antaralain syarat kesehatan, pendidikan, usia minimal 30 tahun, tidak pernah terjerat kasus hukum dan lainnya.
Sedangkan apabila Sultan dan Paku Alam belum memenuhi syarat dikukuhkan, salah satunya akan merangkap jabatan. Jika keduanya belum memenuhi syarat, maka presiden akan menunjuk pelaksana tugas setelah berkonsultasi dengan pihak Keraton dan Pakualaman.
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan RUUK DIY akan segera selesai sebelum masa sidang keempat Panja RUUK Komisi II DPR RI selesai pada Agustus mendatang," tutup Achiel. (*)