Kasus Saphir

Pemilik Kios Saphir Square Rugi Ratusan Juta

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum pemilik kios yang mengecek ke ruang lelang,

Editor: Iwan Al Khasni
zoom-inlihat foto Pemilik Kios Saphir Square Rugi Ratusan Juta
TRIBUNJOGJA.COM/HENDRA KRISDIANTO
Saphir Square
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjuangan para pemilik kios di Saphir Square sejak Maret 2011 agar hak mereka terpenuhi tampaknya akan sia-sia.

Setelah berupaya mengadu ke LBH kemudian dilanjutkan melaporkan ke Mapolda DIY, kini mereka malah menemui kenyataan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan kurator yang tetap melakukan lelang aset sah milik mereka.

Jumat, (22/6), puluhan pemilik kios Saphir Square lainnya merasa tak terima menggelar aksi penolakan, di Wisma MM UGM, tempat penyelenggaraan lelang. Pemilik kios juga siap menuntut badan pertanahan nasional (BPN) Kota Yogyakarta yang dianggap telah mengizinkan proses lelang itu.

Aksi tersebut sempat diwarnai saling desak antara massa pemilik kios dan aparat. Namun, hal itu akhirnya mereda karena diketahui proses lelang di gedung itu telah ditutup. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum pemilik kios yang mengecek ke ruang lelang, mendapati pintunya tertutup dan di dalamnya telah kosong.

Para pemilik kios pun tidak ada yang mengetahui jalannya lelang dengan pasti. Mereka bahkan hanya menduga-duga, KPKNL telah membuat berita acara lelang, karena saat hari H lelang itu tidak ada yg menawar.

Aksi itu semula dilatarbelakangi agenda lelang aset Saphir yang dijadwalkan. Di area parkir dan halaman gedung wisma MM UGM itu para pemilik kios melakukan unjuk rasa dan orasi sambil mengangkat poster berisi tuntutan serta makian terhadap pihak-pihak terkait proses lelang.

Selama lebih kurang massa mendesak untuk masuk dan menggagalkan lelang. Namun petugas kepolisian menghalanginya demi keamanan dan ketertiban. Jafar dihadapan massa, menyuarakan aspirasinya dengan pengeras.

Menurutnya, jumlah kios di Saphir 1.074 unit, basement, food court dengan 365 kios milik 295 pedagang UKM yang dibeli secara strata title sejak 2004/2005 seharga Rp 300 juta - 360 juta per kios. Artinya kios itu sah milik mereka.

Dengan pelelangan kios itu oleh kurator, mereka terancam kehilangan aset itu. Jafar pun menyebut rakyat atau pemilik UKM telah dijajah. Penjajah saat ini menurutnya kurator, KPKNL atau pemerintah.

Pemilik kios juga menganggap kurator dan KPKNL arogan karena tidak menepati kesepakatan. Sebagaimana mediasi di DPRD DIY beberapa waktu lalu, pihak pemilik kios maupun kurator dan KPKNL menyepakati upaya penundaan lelang.

Namun, sementara belum ada kepastian hukum soal keberatan dan kasasi yang diajukan pemilik kios serta pihak Saphir, ternyata lelang tetap berjalan.

Direktur LBH Samsudin Nurseha mengatakan, di sela-sela aksi pihaknya sempat berupaya negosiasi dengan BPN. Namun nampaknya lelang telah ditutup. "Saya cek ke ruangnya sudah kosong. Saya cari KPKNL untuk konfirmasi tida ada," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved