Kapolda DIY Pecat Empat Polisi
Ada yang terlibat penggelapan, Tindakan asusila
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hingga bulan September 2011 Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi pecat empat anggota di jajaran Kepolisian DIY. Mereka diketahui sudah melakukan pelanggaran saat menjadi anggota polisi.
Mereka antara lain Briptu PJP (31) anggota Brimob, Briptu DMW (30) Dit Reskrim Polda, Brida AI (31) anggota Polres Bantul dan Brigadir SMR (33) anggota Polresta Yogyakarta.
"Ada yang terlibat penggelapan, Tindakan asusila hingga menjalani putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti, Jumat, (14/10/2011).
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Brigjen Pol Tjuk Basuki, kata Anny, jajaran anggota di DIY harus taat dengan peraturan yang sudah dijanjikan saat masuk ke ke korsp polisi. (*)