Teroris Beraksi di Solo
Negara Tak Mampu Laksanakan Pasal 29 UUD 1945
PDI Perjuangan mengutuk setiap tindakan kekerasan mengatasnamakan agama, lebih-lebih bom bunuh diri terhadap tempat-tempat ibadah.
Penulis: jun | Editor: jun
TRIBUN JOGJA, JAKARTA - Kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Indonesia Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah, bukan sekadar masalah intelijen melainkan persoalan fundamental bagi pemerintah. Hal itu menunjukkan negara tak dapat melaksanakan perintah konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 29 UUD 1945.
"Ayat dua pasal tersebut menyatakan 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Perintah konstitusi, khususnya Pasal 29 UUD '45, ternyata tidak dapat dilaksanakan oleh negara," tegas Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo, dalam rilis yang dikirim ke Tribun Jogja, Minggu (25/9/2011).
Ia mengingatkan, negara wajib melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai agama dan kepercayaanya. "Karena itulah pemerintah pun wajib dan secara sungguh- sungguh melaksanakan tugasnya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, apapun suku, agama, dan status sosialnya," tulis Tjahjo, yang juga ketua FPDI Perjuangan DPRD RI.
Menurutnya, PDI Perjuangan mengutuk setiap tindakan kekerasan mengatasnamakan agama, lebih-lebih bom bunuh diri terhadap tempat-tempat ibadah. Karena itulah, selain bertekad untuk secara konsisten mewujudkan diri sebagai kekuatan perekat bangsa, PDI Perjuangan siap menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk melaksanakan perintah konstitusi.
"PDI Perjuangan tidak tinggal diam atas persoalan yang merobek kebangsaan Indonesia dan bertekad untuk aktif membantu aparat kepolisian agar fungsi dasar negara dalam menciptakan rasa aman bagi rakyat dapat berjalan," tegas Tjahjo. (*)