Relawan SAR Merapi Dibui
Jaksa Ngeyel dan Ini Dia Alasan-alasannya
Dakwaan dianggap tidak sah karena saat pembuatan BAP Arief Johar tak didampingi pengacara.
Editor:
Setya Krisna Sumargo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Putri Fitria
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim Penasehat Hukum Arief Johar CP mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang Senin (31/1/2011) terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Dakwaan dianggap tidak sah karena saat pembuatan BAP di Polres Sleman, Arief Johar tak didampingi pengacara. Pada sidang Senin (7/2/2011) siang, JPU Dewi Sofiati menolak keberatan terdakwa dengan dasar-dasar sebagai berikut;
1. Arief didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, yang diancam hukuman maksimal 10 tahun. Bukan pidana mati ataupun ancaman pidana 15 tahun atau lebih. Sedangkan pejabat yang berkepentingan memeriksa Arieg hanya wajib menunjuk dan memberikan penasehat hukum secara cuma-cuma kepada Arief bila ia dikenakan pidana mati atau minimal 15 tahun penjara.
2. Arief saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkemuka di Yogyakarta. Sehingga menurut jaksa, Arief adalah orang yang mampu secara finansial. Dengan demikian, jaksa mempertanyakan, "apakah penyidik Polres Sleman wajib menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa?"
3. Selain itu, bagi jaksa yang perlu digarisbawahi adalah dalam berkas perkara no polisi BP/142/XII/2010/RESKRIM tanggal 19 Desember 2010, Arief telah membuat surat pernyataan tidak didampingi penasehat hukum yang ditandatangi sendiri oleh Arief.
4. Dalam BAP Arief tanggal 24 November 2010 dalam poin 20 tertulis "bahwa dalam proses penyidikan tersangka tidak pernah dipaksa, tidak dianiaya, ataupun dipengaruhi oleh pemeriksa ataupun orang lain". BAP tersebut ditandangani sendiri oleh Arief.
5. Dengan demikian Jaksa menyimpulkan penyidik Polres Sleman tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum acara pidana dan telah menjalankan "rule of the game" dalam menegakkan hukum pidana. Sehingga hasil BAP Arief yang dijadikan dasar dakwaan olehnya adalah sah dan berdasarkan hukum.
6. Selanjutnya Jaksa memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksan dan menyidangkan perkara Arief untuk memutuskan dalam putusan selanya sebagai berikut:
(1) Menolak eksepsi pensehat hukum terdakwa yang disampaikan pada Senin (31/1/2011).
(2) Mengabulkan permohonan Jaksa, pemeriksaan sidang tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 atas nama Arief Johar Cahyadi Permana dilanjutkan.
Sidang putusan sela akan diadakan pada Rabu (16/2/2011) pekan depan. Pada sidang tersebut akan dibacakan oleh hakim PN SLeman apakah eksepsi penasehat hukum Arief diterima atau ditolak.(*)