Kronologi Wisatawan Asal Bandung Tangkap Jambret yang Ambil HP Miliknya, Pelaku Ditarik Hingga Jatuh
Kronologi Wisatawan Asal Bandung Tangkap Jambret yang Ambil HP Miliknya, Pelaku Ditarik Hingga Jatuh
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
Kronologi Wisatawan Asal Bandung Tangkap Jambret yang Ambil HP Miliknya, Pelaku Ditarik Hingga Jatuh
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang wisatawan asal Bandung menjadi korban penjambretan di Jalan Taman, Patehan, Kraton, Yogyakarta pada Minggu (28/7/2019) sore kemarin.
Pelaku diketahui bernama P(35), merupakan driver ojek online yang bergelar Sarjana Ekonomi.
P berhasil diamankan setelah korbannya menarik jaket pelaku sehingga terjatuh.
Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti mengatakan kasus penjambretan ini bermula saat korban bersama kekasihnya hendak berwisata ke Tamansari.
Saat hendak masuk ke kawasan wisata, pelaku yang berboncengan dengan seorang rekannya tiba-tiba merampas handphone yang tengah dipegang oleh korban.
• Yonas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jemuran Pakaian
Korban pun langsung reflek berusaha untuk merebut kembali HP miliknya yang diambil oleh pelaku dengan menarik jaket yang dikenakan P.
Karena tidak siap, pelaku akhirnya terjatuh dari atas motor sehingga berhasil diamankan oleh polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara rekan pelaku yang diketahui berinisial D langsung melarikan diri dan meninggalkan P sendirian.
"Kejadian Minggu (28/7) sekitar pukul 16.15. Kami sedang melakukan pengamanan atraksi bregodo.Korban ini bersama pacarnya, saat handphonenya dirampas, jaket pelaku ditarik, akhirnya jatuh," katanya saat jumpa pers di Polsek Kraton, Senin (29/7/2019).
"Jadi P ini menjabret berdua dengan D, berbonengan. Yang P di belakang membonceng, sementara D yang di depan. Saat jaketnya ditarik, keduanya jatuh, tetapi D bisa kabur dengan motornya, sementara P ditinggal,"lanjutnya.
• Kriss Hatta Balik Lagi ke Sel Penjara, Billy Syahputra Doakan Ini
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjambret karena terhimpit masalah ekonomi.
Warga yang tinggal di Prawirodirjan, Gondomanan tersebut mengaku memiliki hutang, sehingga terpaksa menjabret.
Mirisnya, pelaku merupakan orang berpendidikan, terbukti memiliki gelar Sarjana Ekonomi.
Dari penjabretan tersebut, Polsek Kraton mengamankan barang bukti sebuah handphone milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polsek Kraton untuk sementara waktu.
Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP. (Tribunjogja I Christi Mahatma Wardhani)