BKN Imbau Cek Validitas NIK KTP Agar Terdeteksi Saat Pendaftaran CPNS 2019 via Sscasn.bkn.go.id
BKN melalui akun media sosial terverifikasinya menyebut, pada penerimaan CPNS 2018, tercatat 46% aduan yang masuk yaitu data NIK tak ditemukan
Pastikan Data Kependudukanmu Valid Agar Terdeteksi Saat Pendaftaran CPNS 2019 via sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman Penerimaan CPNS 2019 belum dirilis oleh Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun Badan Kepegawaian Negera (BKN) sebagai panitia seleksi nasional (panselnas) pendaftaran CPNS 2019.
Namun perencanaan untuk pendaftaran CPNS 2019 sedang dipersiapkan oleh BKN, untuk persiapan pendaftaran CPNS 2019 yang sebelumnya disebut Menteri dibuka Oktober 2019.
BKN melalui akun media sosial terverifikasinya menyebut, pada penerimaan CPNS 2018, tercatat 46% aduan yang masuk yaitu data NIK tak ditemukan saat melakukan
pendaftaran CPNS, dikutip Tribunjogja.com dari twitter BKN.
• CPNS 2019 Butuh NIK KTP Valid, Cek di Kantor Dukcapil Sebelum Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka
Oleh sebab itu, BKN mengimbau sebelum pendaftaran cpns 2019 dibuka, peminat cpns lakukan cek validitas kependudukan tingkat pusat.
Bagaimana melakukan cek validitas kependudukan?
Mengacu pada FAQ Frequently Asked Questions BKN, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga.
Bisa mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi
yang Anda miliki.
Jika data kependudukan anda sudah valid maka siapkan dokumen lain sebagai berikut :
BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai.
Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2019
Pada penerimaan CPNS dan PPPK 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.
Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum