Kota Yogya
Bayar PBB Selama Agustus 2019, Pemkot Yogya Hapus Denda
Wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan Agustus 2019 ini menjadi bulan bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, ini membuat wajib pajak tidak perlu membayar denda PBB selama melakukan pembayaran PBB mereka pada 1-31 Agustus 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
"Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta," ujarnya, dalam sosialisasi bersama Lurah, di Grha Pandawa Balaikota, Kamis (18/7/2019).
• Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual
Saat ini, jelasnya terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar.
Harapannya dengan dihapuskan denda tersebut, pada Agustus ini PBB yang dibayarkan sebesar Rp 75 miliar tersebut.
Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan BPKAD Kota Yogyakarta, Santosa menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menghapuskam denda tersebut yakni mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan
Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda no 2 th 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
"Perwal sudah diajukan, tinggal menunggu tandatangan dari Walikota," ucapnya.
• Pendapatan Pajak dan Retribusi di Yogyakarta Disinyalir Masih Belum Optimal
Wajib pajak nantinya, dijelaskan Santoso cukup datang ke bank yang ditunjuk yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untik melakukan pembayaran.
Mereka cukup menunjukan nomor objek pajak (NOP) yang selanjutnya akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan.
"Denda akan otomatis hilang, yang dibayar pokoknya saja," ucapnya.
Santosa menambahkan, bahwa selama ini untuk meningkatkan pemasukan melalui PBB pihaknya sudah turun ke masyarakat melalui Pekan PBB.
Di mana setiap Rabu ada petugas dari pihaknya, bank, dan kantor pos untuk memudahkan wajib pajak di wilayah untuk membayar PBB.
• STNK Diblokir karena Telat Bayar Pajak, Begini Penjelasan Kanit Regident Polres Sleman
"Permasalahan pekan PBB yakni undangan pekan PBB tidak sampai atau terlambat sampai kepada masyarakat karena kelurahan tidak atau terlambat menyampaikan pada Ketua RW. Lalu kelurahan menyampaikan undangan terlalu mendekati hari pelaksanaan pekan PBB sehingga RW belum bisa mendistribusikan seluruh undangan. Terakhir, dari RW tidak menyampaikam undangan ke masyarakat," urainya.