Kota Yogya
Bayar PBB Selama Agustus 2019, Pemkot Yogya Hapus Denda
Wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan Agustus sebagai bulan bebas denda PBB.
Ia menyebut bahwa Pekan PBB yang berlangsung sejak April 2019 hingga kini, telah mengumpulkan Rp 986juta dari pembayaran PBB.
Pekan PBB masih akan berlanjut hingga September 2019 nanti.
Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyampaikan bahwa besar harapannya agar masyarakat yakno wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membayar PBB pada Agustus ini.
"Capaian kita sampai 18 Juli, baru 36 persen. Ada beberapa PBB yang akan jatuh tempo. Kami mohon dukungan wilayah untuk bisa mensosialisasikan pada wajib pajak, baik melalui pertemuan formal maupun nonformal," tuturnya.(*)