OTT KPK di Kepri, Uang 6.000 Dolar Singapura Diduga untuk Suap Izin Lokasi Reklamasi
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau terkait izin lokasi rencana reklamasi
TRIBUNJOGJA.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di Kepulauan Riau terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah itu.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019)
• OTT KPK di Kepri, Gubernur Nurdin Basirun Diisukan Ikut Terjaring
Seperti diketahui, Rabu malam ini, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kepulauan Riau.
"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, Kadis, Kabid, PNS, dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu malam.
• OTT KPK di Kepri, 6 Pejabat dan Pengusaha Ditangkap bersama Uang 6.000 Dolar Singapura
KPK menduga ada transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.
"Diamankan uang 6.000 dollar Singapura," kata Febri.
Sebelumnya diberitakan, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) malam.
"Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu malam.
• KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah di Kepulauan Riau
Febri menyebutkan, dalam operasi itu KPK mengamankan kepala daerah.
Akan tetapi, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci pihak yang diamankan dan kasusnya.
"Ada unsur kepala daerah. Nanti info lanjutan akan diupdate lagi. Tim masih di lapangan," kata dia.
KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam 1x24 jam. Rincian OTT juga akan diumumkan melalui konferensi pers. (Dylan Aprialdo Rachman)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT KPK di Kepri Terkait Izin Lokasi Reklamasi"