Masih Ada 179 PNS Korupsi yang Belum Dipecat, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 14 Juli

Dari 2.357 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terpidana korupsi, kini tinggal 179 orang yang belum dipecat. Kepala daerah diberi deadline

Editor: iwanoganapriansyah
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah terus menjalankan aturan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Dari 2.357 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terpidana korupsi, kini tinggal 179 orang yang belum dipecat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik di Jakarta, Senin (8/7/2019), mengatakan, kepatuhan pemerintah daerah meningkat sejak Menteri Dalam Negeri menegur secara tertulis 103 kepala daerah.

Dalam teguran itu, Mendagri minta agar daerah memberhentikan secara tidak hormat ASN terpidana korupsi di daerahnya pada 1 Juli. Saat itu, masih ada 275 ASN yang belum dipecat.

“Tercatat, hingga 4 Juli, jumlah ASN yang belum dipecat tersisa 179 orang,” kata Akmal.

Jokowi Tegur Empat Menteri, Terkait Perizinan Investasi dan Impor Migas

Sejumlah ASN itu tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Selain itu, mereka juga tersebar di sejumlah kota dan kabupaten.

Akmal melanjutkan, teguran tertulis memaksa mereka untuk memecat ASN terpidana korupsi dalam waktu 14 hari. Saat ini, tersisa enam hari untuk melaksanakan perintah tersebut. Jika pada 14 hari masih ada kepala daerah yang belum patuh juga, mereka akan diberikan teguran kedua.

Akan tetapi, skenario pasca pemberian surat teguran kedua belum diputuskan, karena masih didiskusikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Viral, Komplotan Debt Collector Paksa Ambil Mobil Pelanggan, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Menurut Akmal, beberapa pilihan tindak lanjutnya adalah penghentian sementara hak-hak keuangan dan penghentian jabatan sementara.

Rugikan Keuangan Negara

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir data kepegawaian seluruh ASN terpidana korupsi. Mereka sudah tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi. Sebagian pun sudah tidak menerima gaji.

“Namun, sebagian ASN belum bisa diberhentikan gajinya karena mekanisme pengurusannya ada di Kementerian Keuangan,” kata Ridwan. Oleh karena itu, kata Ridwan, pemecatan mereka harus segera dituntaskan karena merugikan keuangan negara.

Menkumham: Baiq Nuril Jadi Perhatian Presiden, Amnesti Segera Keluar

Menurut Ridwan, pemecatan ASN terpidana korupsi terkendala komitmen kepala daerah. Sebagian beralasan bahwa keterlibatan ASN dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi pada periode jabatannya. Akibatnya, mereka enggan memecat mereka.

Sanksi bagi Kepala Daerah

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril mengapresiasi langkah Kemendagri menegur kepala daerah untuk segera memecat ASN terpidana korupsi.

Akan tetapi, upaya tersebut perlu diikuti dengan pemberian sanksi berat terhadap kepala daerah yang masih resistan terhadap peraturan tersebut.

FOTO: Suasana Penuh Haru saat Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho di Boyolali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved